SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR
Kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama :
Patria Muhamad Balya
Umur : 18 Tahun
Alamat : Dusun Cijere Rt 03 Rw 01 Ds Nagarawangi
Umur : 18 Tahun
Alamat : Dusun Cijere Rt 03 Rw 01 Ds Nagarawangi
Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama
: Salahudin
Umur : 30 Tahun
Alamat : Dusun Cibeurih Rt 03 Rw 05 DS. Pamulihan
Umur : 30 Tahun
Alamat : Dusun Cibeurih Rt 03 Rw 05 DS. Pamulihan
Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Pada hari ini, Kamis tanggal 24 September 2012 , Telah
sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli kredit sepeda motor dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua 1 sepeda motor dengan harga Rp. 5.000.000.00, yang bermerek Mio Soul warna Hijau
Pasal 2
Pihak kedua membayar uang muka sebesar Rp. 200.000,00 dari harga tersebut diatas saat penandatanganan surat jual beli kredit sepeda motor, sedangkan sisanya dibayar perbulan sebesar Rp. 500.000,00 selama 10 bulan dengan cara kredit melalui pembayaran tunai.
Demikian surat perjanjian jual beli kredit ini
dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur
paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua), dua-duanya bermeterai Rp. 6000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan saksi saksi,masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Maros 24 September 2012
Maros 24 September 2012
Pihak Pertama Pihak Kedua
Patria Muhamad Balya Salahudin
Saksi :
Cucu Hidayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar