SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini kamis tanggal 19 Mei 2016 yang bertanda
tangan dibawah ini:
Nama :
Patria muhamad
balya
Umur :
18 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Dusun Cijere Rt 03 Rw 01 Desa Nagrawangi
Sebagai penjual selanjutnya disebut pihak pertama,
setelah mengadakan perjanjian jual beli dengan :
Nama
: Supardi
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Dusun Lebak Tulang Rt 01 Rw 05 Desa Pamulihan
Sebagai pembeli selanjutnya disebut pihak kedua, isi
perjanjian tersebut:
Pasal 1
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp.
100.000.000,00,-(seratus juta rupiah) sebagai penjualan sebidang tanah berikut
bangunan di atasnya.
Pasal 2
Apabila kelak terjadi perselisihan atas sebidang tanah
dan rumah tersebut kedua pihak berjanji tidak akan membawa perkara kemuka
pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pasal
Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa
paksaan dari pihak manapun dan dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.
Pihak
Kedua
Pihak Pertama
Supardi
Patria
Muhamad Balya
Saksi-saksi
1. Bpk. Widianto
.................
2. Bpk.
Surbekti .................
3. Bpk. Budianto
.................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar