1. kepastian hukum;
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan
berdasarkan landasan hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara. Hal ini memenuhi penerapan
asas supremasi hukum yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan
negara didasarkan pada hukum yang berlaku.
2.keautentikan dan keterpercayaan;
Penyelenggaraan kearsipan harus berpegang pada
asas menjaga keaslian dan keterpercayaan arsip sehingga dapat
digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas.
3. keutuhan;
Penyelenggaraan kearsipan harus menjaga
kelengkapan arsip dari upaya pengurangan, penambahan, dan pengubahan informasi
maupun fisiknya yang dapat mengganggu keauteasal usul (principle
of provenance);
4. asal usul (principle
of provenance);
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap
terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak
dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip
dapat melekat pada konteks penciptaannya.
5.aturan asli (principle
of original order);
Asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap
ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai
dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan
pencipta arsip.
6. keamanan dan keselamatan;
Asas “keamanan” adalah penyelenggaraan kearsipan
harus memberikan jaminan keamanan arsip dari kemungkinan kebocoran dan
penyalahgunaan informasi oleh pengguna yang tidak berhak.
Asas “keselamatan” adalah bahwa penyelenggaraan
kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya arsip dari ancaman bahaya baik
yang disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia.
7. keprofesionalan;
Penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan oleh
sumber daya manusia yang profesional yang memiliki kompetensi di bidang
kearsipan.
7. keresponsifan;
Asas “keresponsifan”adalah penyelenggara
kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan maupun masalah lain yang
berkait dengan kearsipan, khususnya bila terjadi suatu sebab
8. keresponsifan;
Asas “keresponsifan”adalah penyelenggara
kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan maupun masalah lain yang
berkait dengan kearsipan, khususnya bila terjadi suatu sebab kehancuran,
kerusakan atau hilangnya arsip.
9. keantisipatifan;
Penyelenggaraan kearsipan harus didasari pada
antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan
perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan kearsipan antara lain
perkembangan teknologi informasi, budaya, dan ketatanegaraan.
10. . kepartisipatifan;
Penyelenggaraan kearsipan harus memberikan ruang
untuk peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang kearsipan.
11. . akuntabilitas;
Penyelenggaraan kearsipan harus memperhatikan
arsip sebagai bahan akuntabilitas dan harus bisa merefleksikan kegiatan dan
peristiwa yang direkam
12. . kemanfaatan;
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan
manfaat bagi kehidupan bermasyarakan, berbangsa, dan bernegara.
13. . aksesibilitas;
Penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan
kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan
arsip.
14. kepentingan umum;
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan
memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar